Simak Panduan Pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2021, Sesuai Arahan Divisi Humas Polri

- 11 Mei 2021, 17:00 WIB
Gereja Katedral Jakarta
Gereja Katedral Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

Berikut panduan-panduan pelaksanaan ibadah tersebut dari Divisi Humas Polri.

1. Pelaksanaan Ibadah dengan protokol kesehatan dan jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat.

2. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift).

3. Pembersihan dan disinfeksi area tempat ibadah.

4. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.

Baca Juga: Minta Dul Jaelani dan Tissa Biani Jangan Putus karena Banyak Berkarya Bersama, Anji: Nanti Ribet

5. Menyiapkan petugas internal pengawas protokol kesehatan.

6. Membatasi pintu atau jalur keluar masuk.

7. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk.

8. Menerapkan pembatas jarak yang dipasang bangku/kursi.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah