Berikut panduan-panduan pelaksanaan ibadah tersebut dari Divisi Humas Polri.
1. Pelaksanaan Ibadah dengan protokol kesehatan dan jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat.
2. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift).
3. Pembersihan dan disinfeksi area tempat ibadah.
4. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.
Baca Juga: Minta Dul Jaelani dan Tissa Biani Jangan Putus karena Banyak Berkarya Bersama, Anji: Nanti Ribet
5. Menyiapkan petugas internal pengawas protokol kesehatan.
6. Membatasi pintu atau jalur keluar masuk.
7. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk.
8. Menerapkan pembatas jarak yang dipasang bangku/kursi.