PR SOLORAYA - Berikut ini lima fakta kasus penangkapan peredaran 310 kg sabu jaringan Timur Tengah.
Pada Sabtu, 8 Mei 2021, pihak Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk dua orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah.
Pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan Timur Tengah ini semakin menambah panjang deretan kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Baca Juga: Ikut Lawan Kebrutalan Israel di Masjid Al-Aqsa, Gigi Hadid: Kamu Tidak Akan Menghapus Palestina
Berikut ini Pikiranrakyat-Soloraya.com rangkum lima fakta penangkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah.
1. Dua orang tersangka diamankan
Dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kemudian diikuti terus dan dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 310 kg narkoba jenis sabu.
"Kedua tersangka memang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kemudian setelah diikuti ini yang mengejutkan, karena saat digeledah ditemukan jumlah narkoba fantastis sebanyak 310 kilogram," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Hotel N1, Jakarta, Selasa (11/5/2021).