Pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 karena dianggap telah meresahkan masyarakat.
“Dan juga sudah kita atur pembatasan pengunjung lokasi, ada ketetuannya 50 persen, lebih dari 50 persen akan kita tutup. Dan mohon maaf juga nanti jika kita batasi karena ini memang sudah aturannya. Di mana tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini masih meresahkan kita semua,” jelas Ery.
Sementara itu, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Edy Sumardi selaku Kepala Bidang Humas Polda Banten menambahkan bahwa didirikannya delapan pos penyekatan bertujuan untuk mengantisipasi masyarakat luar Banten untuk berwisata ke Banten.
Baca Juga: Warga AS Boleh Lepas Masker Jika Sudah Vaksinasi Lengkap, Begini Kata Guru Besar FK UI
Pihaknya juga menganjurkan para wisatawan dari luar Banten untuk berwisata di daerahnya masing-masing.
“Kalau pun berwisata, silahkan wisata lokal daerah masing-masing. Di mana tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Edy.
Namun, jika ada masyarakat luar Banten yang membandel ingin memasuki wilayah Banten, maka mau tidak mau harus diputarbalikan oleh petugas.
“Jika ada masyarakat membandel ingin masuk ke daerah sini, maka secara otomatis akan kita putar balik. Karena ini sudah aturan yang harus kita tegakkan bersama-sama,” pungkas Edy.***