75 Pegawai KPK Dibebastugaskan, Novel Baswedan Laporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas

- 17 Mei 2021, 17:45 WIB
Novel Baswedan termasuk 74 pegawai KPK yang dibebastugaskan melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas KPK.
Novel Baswedan termasuk 74 pegawai KPK yang dibebastugaskan melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas KPK. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PR SOLORAYA – Buntut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan 75 pegawai lembaga tersebut tidak lolos tes.

Hal itu, memicu perbincangan publik karena dinilai KPK telah dilemahkan oleh berbagai aturan pada Pemerintah Presiden Jokowi.

Sebut saja penyidik senior Novel Baswedan dan Muhammad Ali Fikri yang saat ini telah dibebas tugaskan, mereka termasuk dalam 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Baca Juga: Miss Myanmar Raih Best National Costume, Ada Pesan terkait Kekerasan Militer di Negaranya

Menanggapi hal tersebut, penyidik senior Novel Baswedan selaku perwakilan 75 pegawai melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Novel Baswedan mengatakan, ada permasalahan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Selain itu, Novel Baswedan menilai Dewas KPK melakukan hal yang sifatnya operasional dan tidak mempunyai fungsi untuk operasional KPK.

Baca Juga: 10 Keutamaan Puasa Syawal 6 Hari Berturut-turut, Sudah Tahu?

“Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu, kami lihat sebagai permasalahan,” ujar Novel Baswedan dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari ANTARA.

“Karena Dewan Pengawas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK. Professor Indriyanto Seno Adji bukan pimpinan KPK dan bukan pegawai KPK. Tentunya posisinya dia di sana menjadi masalah,” tutur Novel Baswedan.

Lebih lanjut, permasalahan lainnya adalah Indriyanto Seno Adji mengeluarkan pernyataan terkait dengan Surat Keputusan (SK).

Baca Juga: 78 Anjing Selamat dari Pembantaian, HSI Beri Pujian untuk Indonesia

SK tersebut adalah yang dikeluarkan Ketua KPK tentang hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu poin dalam SK adalah, sambil menunggu keputusan lebih lanjut, 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.

Sementara itu, Novel Baswedan menganggap SK yang dilemparkan ke publik sebagai tindakan sepihak dan sewenang-wenang dari Ketua KPK.

Baca Juga: Ifan Seventeen Tiba-tiba Umumkan Ayah Citra Monica Tak Bisa Hadir di Pernikahan, Kenapa?

Kendati demikian, menurut Novel Baswedan, tindakan tersebut dianggap sebagai sikap yang melanggar nilai-nilai profesonalisme.

“Bagaimana bisa diharapkan akan berbuat adil kalau belum-belum sudah berpihak, padahal fungsinya adalah pengawasan, bukan pembela,” ujar Novel Baswedan.

“Jadi, saya tegaskan Profesor Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya Pak Firli Bahuri. Jadi oleh karena itu, Dewan Pengawas harus paham dan kami juga sampaikan kepada Dewan Pengawas tadi, kami bertemu dengan empat orang Dewan Pengawas yang menerima kami,” kata dia menambahkan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x