Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dari Rumah, Mudah dan Praktis

- 18 Mei 2021, 11:54 WIB
Ilustrasi dokumen. Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dari Rumah, Mudah dan Praktis.
Ilustrasi dokumen. Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dari Rumah, Mudah dan Praktis. /Pixabay/Free-Photos

PR SOLORAYA - Berikut ini cara mencetak KK (Kartu Keluarga), akta kelahiran, dan akta kematian dari rumah dengan mudah dan praktis.

Ditjen Dukcapil kini telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan seperti KK, akta kelahiran, dan akta kematian dengan iovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen akta kelahiran, akta kematian, hingga KK bisa dicetak dari rumah dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram lewat printer.

Baca Juga: Lirik Lagu We Will Not Go Down - Michael Heart

Meski tak lagi dicetak di kertas security printing berhologram antipemalsuan, namun dokumen kependudukan yang dicetak dari rumah tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.

Dimana di bagian pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah akan disertai dengan kode pemindai berbentuk quick response (QR).

Kode QR ini sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah serta sebagai penanda keaslian data.

Baca Juga: BTS Menang, Berikut Daftar Lengkap Pemenang MTV Movie and TV Awards 2021 Hari Kedua

Untuk mengetahui keaslian data kamu juga cukup mudah.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah