Diduga Lakukan Pemerasan, Ketua GNPK Jateng Ditahan oleh Polresta Banyumas

- 18 Mei 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

PR SOLORAYA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas telah menahan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Jawa Tengah (DPP GNPK Jateng).

Penahanan tersebut dilakukan karena pihak yang bersangkutan telah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa (Kades) setempat.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 18 Mei 2021, Komisaris Polisi (Kompol) Berry selaku kepala Satreskrim menyebutkan Drs. Siswo Subroto, MH alias Broto (57 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Indonesia Tak Punya Cukup Uang untuk Evakuasi KRI Nanggala-402, Pangkoarmada II: Dibantu Negara Tetangga

“Tersangka atas nama Drs. Siswo Subroto, MH alias Broto (57 tahun) saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Banyumas,” kata Berry.

Subroto telah ditahan karena kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan.

Dugaan tindak pidana tersebut telah tertuang dalam Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pihaknya mengaku khawatir jika tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengurangi perbuatannya.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Dilarikan Lagi ke Dokter Kandungan, Krisdayanti Temani dengan Cemas: Semoga Dia Kuat

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x