PR SOLORAYA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas telah menahan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Jawa Tengah (DPP GNPK Jateng).
Penahanan tersebut dilakukan karena pihak yang bersangkutan telah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa (Kades) setempat.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 18 Mei 2021, Komisaris Polisi (Kompol) Berry selaku kepala Satreskrim menyebutkan Drs. Siswo Subroto, MH alias Broto (57 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka atas nama Drs. Siswo Subroto, MH alias Broto (57 tahun) saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Banyumas,” kata Berry.
Subroto telah ditahan karena kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan.
Dugaan tindak pidana tersebut telah tertuang dalam Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pihaknya mengaku khawatir jika tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengurangi perbuatannya.