“Kami melakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengurangi perbuatan,” jelas Berry.
Secara kronologis, Paguyuban Kades Kabupaten Banyumas telah mengadukan kasus tersebut kepada Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas pada Senin, 26 April 2021.
Kemudian, kasus tersebut ditindaklanjuti pada Rabu, 28 April 2021 melalui laporan dari pihak korban.
Baca Juga: Tak Kuasa Lihat Tangis Anak-anak di Palestina, Anisa Rahma: dalam Tidur Mereka Tak Temukan Tenang
Korban atas nama Wagiyah (54 tahun) selaku Kades Sibrama telah melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang berinisial SS.
Wagiyah mengaku diperas oleh oknum tersebut dengan menyerahkan uang senilai Rp375 juta.
Atas kasus tersebut, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi mata, termasuk Kades dan pihak penghubung.***