PR SOLORAYA - Pada masa Lebaran 2021, pemerintah telah menerbitkan kebijakan larangan mudik bagi masyarakat.
Dengan dikeluarkannya kebijakan larangan mudik ini, harapannya adalah dapat menekan lonjakan kasus Covid-19.
Dikeluarkannya kebijakan larangan mudik ini berkaca dari tahun 2020 lalu, dimana Indonesia berada di tahun pertama dalam masa pandemi Covid-19.
Meski kebijakan larangan mudik telah dikeluarkan, nampaknya masih terdapat masyarakat yang bandel dan tetap melanggarnya.
Baca Juga: Rilis Pernyataan Resmi, GFRIEND Tak Akan Perpanjang Kontrak Bersama Source Music
Tercatat sekitar 1,5 juta orang telah meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing.
Menjelang akhir masa Lebaran 2021, banyak pemudik yang saat ini kembali ke kota, sehingga aparat harus kembali bersiaga.
Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus balik mudik Lebaran 2021 akan terjadi pada 21-22 Mei 2021.