PR SOLORAYA - Pada Minggu 23 Mei 2021, empat pelaku pengedar uang palsu ditangkap Kepolisian Resor (Polres) di Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP, Hafidh S Herlambang mengatakan, petugasnya telah menemukan dan menyita barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp11,5 miliar lebih.
"Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara News.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Satu dari Matahari Terbenam Ini Akan Tunjukkan Gambaran Tentang Dirimu
Empat tersangka yang ditangkap adalah warga asal Indramayu yaitu CAR (52), SAM (42), GUF (45), serta IM (46) yang berasal dari Jember, Jawa Timur.
Polisi mengatakan, empat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengedaran uang palsu.
CAR dan SAM bertindak sebagai pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
Baca Juga: 7 Manfaat Vitamin C Bagi Tubuh, Simak Selengkapnya
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," tutur Hafidh.