PR SOLORAYA - Empat pelaku pengedar uang palsu telah ditangkap polisi di Indramayu pada Minggu, 23 Mei 2021.
Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, AKBP Hafidh S Herlambang, Rp1 miliar uang palsu dijual oleh pelaku dengan harga Rp5 juta.
"Uang palsu dijual tersangka satu miliarnya seharga Rp5 juta," kata Hafidh di Indramayu, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara News.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Prosedur Mendaftar PPDB Online Tingkat SMP Jalur KKO di Solo
Empat pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap antara lain berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) yang merupakan warga Indramayu.
Sementara itu, pelaku insial IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.
Para tersangka itu memiliki peran masing-masing. CAR dan SAM sebagai pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," kata Hafidh.