Hasil investigasi tersebut juga telah tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 Rencana Undang-Undang RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak senilai Rp50 Milyar.
Menurut Farah, kasus kebocoran data pribadi WNI justru bukan pertama kali terjadi di Indonesia.
Hal itu menjadi alasan bahwa RUU PDP sangat penting untuk segera diselesaikan dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Secara global, Indonesia telah memiliki kontrol atas privasi terhadap data pribadi tersebut.
Baca Juga: Gantikan Doni Monardo Jadi Kepala BNPB, Simak Profil dan Perjalanan Karier Gani Warsito
Hal itu telah dijamin oleh Pasal 12 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) 1948 dan Pasal 17 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966.
“Secara global sebenarnya kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya,” jelas Farah.***