PR SOLORAYA - Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi telah ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi tertanggal 4 Mei 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 24 Mei 2021, Bahlil akan didampingi oleh dua orang wakil ketua yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Dalam tugasnya, Bahlil akan mengawali end to end dan menyelesaikan hambatan pelaksanaan berusaha.
Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia 25 Mei 2021, Kasus Covid-19 Melonjak Jadi 1.786.187 Jiwa
Tugas tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Sesuai dengan amanat dari Presiden Jokowi, pihaknya akan menjalankan tugas tersebut dengan komitmen penuh.
Pihaknya juga akan mengeksekusi masalah tersebut dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan merealisasikan investasi dengan segera.
Baca Juga: Gunung Merapi Terpantau Kembali Luncurkan Awan Panas, BPPTKG Keluarkan 6 Poin Imbauan