Berkas Sudah Lengkap, 7 Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri Akan Disidang dalam Waktu Dekat

- 28 Mei 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi. Berkas kasus 7 tersangka dugaan korupsi PT Asabdi dinyatakan lengkap, kabarnya persidangan akan segera digelar dalam waktu dekat.
Ilustrasi. Berkas kasus 7 tersangka dugaan korupsi PT Asabdi dinyatakan lengkap, kabarnya persidangan akan segera digelar dalam waktu dekat. /PMJ News



PR SOLORAYA – Berkas perkara tujuh dari sembilan tersangka dugaan korupsi di PT Asabri dinyatakan sudah lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menjelaskan bahwa para tersangka yang sudah P-21 akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Pihak Kejagung juga menyebutkan berkas perkara tersangka yang sudah lengkap di antaranya adalah dari Letnan Jendral (Purn) Sonny Widjaja, mantan Direktur Pt Asabri Mayor Jendral (Purn) Adam R. Damiri, dan Kadiv Investasi Asabri periode 2012-2017 Ilham W. Siregar.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Ponsel 5G Telkomsel beserta Harganya, Ada Vivo, Huawei, dan OPPO

Berkas lainnya adalah dari Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 sampai Mei 2015 Bachtiar Effendi, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian, berkas dari Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019 Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Seperti yang dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari PMJ News pada Jumat 28 Mei 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan berkas perkara mereka sudah lengkap.

Baca Juga: Rumah Shireen Sungkar Kebanjiran Imbas Hujan Deras dan Atap Kanopi Ambruk: Waktunya untuk Renovasi

Namun dua berkas dari sembilan terduga tersangka kasus korupsi PT Asabri tersebut dinyatakan belum lengkap.

Dikabarkan berkas mereka masih dalam tahap penelitian terkait kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materil.

Leonard juga menyebutkan berkas yang belum lengkap adalah milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Baca Juga: 20 Link Twibbon untuk Peringati Hari Lahir Pancasila, Bisa Kamu Bagikan Di Medsos

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II,” ujar Leonardo.

Penyidik menggunakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menindak pelaku.

Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x