PR SOLORAYA - Kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 ilegal di Sumatera Utara akhirnya berhasil terungkap.
Terungkapnya kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 ilegal ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyatakan adanya kegiatan vaksinasi di sebuah kompleks perumahan.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di kompleks perumahan yang dimaksud, yakni Perumahan Jati Residence, dan berhasil mengungkapkan aktivitas diduga jual beli vaksin Covid-19 ilegal tersebut.
Baca Juga: Butter Trending, BTS Kembali Pecahkan Rekor, Salah Satunya di Billboard Music Awards 2021
Dari pengungkapan kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 ilegal ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni IW, KS, SB, dan SW.
Tersangka IW merupakan seorang dokter atau ASN yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan, lalu tersangka KS juga merupakan seorang dokter atau ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Sementara tersangka SB adalah staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dan SW merupakan agen properti perumahan.
Baca Juga: 10 Kata-Kata Mutiara untuk Hari Raya Waisak, Cocok Jadi Caption di Media Sosial