PR SOLORAYA - Jumlah bantuan BLT UMKM sebelumnya hanya senilai Rp2,4 juta, yang cair pada tahun 2020 lalu.
Namun, Anda bisa mendapatkan tambahan bantuan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta, jika memenuhi sejumlah persyaratan, dan telah terdaftar di eform.bri.co.id.
Sehingga Anda bisa mendapatkan Banpres BPUM BRI dengan total Rp3,6 juta.
Baca Juga: Geng Bersenjata di Nigeria Serang Sekolah Islam dan Culik Sekitar 150 Siswa
Bantuan ini hanya diberikan pada orang-orang yang telah memenuhi syarat.
Salah satu hal yang paling utama dan harus diperhatikan untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah nomor eKTP atau NIK KTP harus terdaftar di laman eform.bri.co.id/bpum.
Sebagaimana diberitakan Berita DIY dalam artikel "BLT UMKM Cair Rp3,6 Juta jika Penuhi Syarat Ini, Simak Cara Terdaftar Banpres BPUM BRI di eform.bri.co.id", masyarakat yang belum pernah dapat bantuan tahun lalu, kini hanya bisa dapat bantuan di tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Pemerintah India Makin Tegas, Warga Setempat Tak Bisa Membeli Minuman Keras Jika Tak Mau Divaksinasi
Berikut syarat dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021: