Habib Rizieq Disebut Telah Menyebarkan Berita Bohong, Jaksa Beri Vonis 6 Tahun Penjara

- 3 Juni 2021, 13:17 WIB
Habib Rizieq.
Habib Rizieq. /Antara/Hafidz Mubarak A

PR SOLORAYA - Kasus Habib Rizieq Shihab terkait kasus swab di RS Ummi masih terus bergulir.

Pada Kamis, 3 Juni 2021 ini, Habib Rizieq mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Agenda dalam sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan yang akan diterima oleh Habib Rizieq.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Persidangan Habib Rizieq hari ini digelar tertutup dan dimulai pukul 09.00 WIB.

Habib Rizieq tak sendiri, ada pula terdakwa yang juga disidang hari ini di antaranya Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Jaksa Tuntut Habib Rizieq Shihab Enam Tahun Penjara Kasus Swab RS Ummi Bogor" Habib Rizieq dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus swab RS Ummi selama enam tahun penjara.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Najwa Shihab Ajak Masyarakat Gunakan Medsos untuk Berisik

JPU menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah, dalam menyebarkan berita bohong.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah