PR SOLORAYA - Habib Rizieq Shihab yang terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan pandemi Covid-19 dijerat dengan pasal berlapis.
Habib Rizieq dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Habib Rizieq juga dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca Juga: Seekor Anjing Menelan Airpods Lengkap dengan Casingnya Akibat Salah Mengira Telur Paskah
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu, 21 April 2021, Habib Rizieq mengaku sengaja menyembunyikan hasil swab (tes usap) PCR miliknya.
Dalam sidang tersebut, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengakui melarang petugas rumah sakit membeberkan hasil swab miliknya.
Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Alasan Habib Rizieq Tak Beberkan Hasil Lab Swab PCR: Tak Mau Data Saya Dipolitisir" Rizieq mengaku telah membuat surat kepada seluruh tenaga medis untuk tidak memberi tahu siapapun soal hasil swab miliknya.