Habib Rizieq Ternyata Bikin Surat Khusus ke Tenaga Medis, Minta Tak Sebar Hasil Swab PCR Miliknya

- 21 April 2021, 15:46 WIB
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hadir dalam lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hadir dalam lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla

 

PR SOLORAYA - Habib Rizieq Shihab yang terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan pandemi Covid-19 dijerat dengan pasal berlapis.

Habib Rizieq dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Habib Rizieq juga dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Seekor Anjing Menelan Airpods Lengkap dengan Casingnya Akibat Salah Mengira Telur Paskah

Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu, 21 April 2021, Habib Rizieq mengaku sengaja menyembunyikan hasil swab (tes usap) PCR miliknya.

Dalam sidang tersebut, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengakui melarang petugas rumah sakit membeberkan hasil swab miliknya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Alasan Habib Rizieq Tak Beberkan Hasil Lab Swab PCR: Tak Mau Data Saya Dipolitisir" Rizieq mengaku telah membuat surat kepada seluruh tenaga medis untuk tidak memberi tahu siapapun soal hasil swab miliknya.

Baca Juga: Blusukan ke Indramayu dan Temui Petani, Jokowi Mengatakan Tak Akan Impor Beras Jika Sejumlah Syarat Terpenuhi

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah