Pemerintah Beri Bantuan untuk 1.300 Wirausaha, Simak Prosedur dan Cara Mendapatkannya

- 6 Juni 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Beri Bantuan untuk 1.300 Wirausaha, Simak Prosedur dan Cara Mendapatkannya.
Ilustrasi. Pemerintah Beri Bantuan untuk 1.300 Wirausaha, Simak Prosedur dan Cara Mendapatkannya. /Pixabay / EmAji/

PR SOLORAYA - Bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera dibuka.

Informasi bantuan pemerintah untuk wirausaha ini didapat melalui edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI.

Para calon wirausaha dapat mengikuti program ini dengan mengikuti skala prioritas jenis wirausaha yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Viral Penjual Makanan di Jogja Nuthuk Harga, Sultan Hamengku Buwono X Berikan Tanggapan

Bantuan dana usaha ini bertujuan untuk mendorong wirausaha baru untuk memajukan Indonesia.

Adapun pihak yang diprioritaskan dapat bantuan pemerintah untuk wirausaha ini antara lain:

1. Daerah afirmatif seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan

Baca Juga: Kini Jadi Sahabat yang Paling Disayang, Ivan Gunawan Ternyata Pernah Benci Sama Ruben Onsu, Kenapa?

2. Kelompok penyandang disabilitas

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x