PR SOLORAYA - Penghentian siaran televisi analog dan penggantian ke siaran digital, akan ditargetkan selesai pada 2 November 2022.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, jangka waktu penghentian siaran televisi analog ini didasarkan pada tahapan-tahapan analog switch off atau ASO yang akan dijalankan oleh wilayah masing-masing.
Secara lebih lanjut, dijelaskan bahwa penghentian siaran televisi analog melalui tahapan-tahapan ASO ini terdiri dari lima tahapan berdasarkan wilayahnya.
Baca Juga: 20 Kata-kata Bijak Naruto yang Ngena Banget Soal Kehidupan, Cocok untuk Caption Medsos
"Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB," jelas Kominfo dalam keterangan pers, pada Minggu, 6 Juni 2021.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, tahapan-tahapan penghentian siaran televisi analog tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pada tahap I, penghentian siaran televisi analog dilakukan paling lambat hingga 17 Agustus 2021, di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.
Baca Juga: Cuma Bisa Cium Bantal Sang Ayah untuk Lepas Rindu, Ria Ricis: Ya Allah Sedih
Lalu pada tahap II, penghentian siaran televisi analog akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021, di wilayah siaran Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3.