Karyawan Juga Bisa Dapatkan Program Bantuan Kartu Prakerja, Simak Syarat-syaratnya

- 6 Juni 2021, 16:54 WIB
Ternyata karyawan juga bisa mendapatkan program bantuan Kartu Prakerja, berikut ini syarat-syaratnya.
Ternyata karyawan juga bisa mendapatkan program bantuan Kartu Prakerja, berikut ini syarat-syaratnya. //Dok.Prakerja

PR SOLORAYA – Pemerintah Indonesia hingga saat ini terus memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat, demi meningkatkan kesejahteraannya.

Salah satu program bantuan tersebut adalah Kartu Prakerja. Sesuai dengan namanya, bantuan ini diperuntukkan bagi mereka yang belum atau sedang berusaha mencari pekerjaan.

Saat ini, program bantuan Kartu Prakerja telah dibuka oleh pemerintah hingga pada gelombang 17.

Namun tahukah anda? Program bantuan Kartu Prakerja ternyata juga dapat dinikmati oleh mereka yang masih memiliki pekerjaan atau berstatus karyawan.

Baca Juga: 4 Adegan Romantis Drama Korea Doom At Your Service, Bikin Penonton Gemas dan Berdebar

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat, karena dapat tetap mengembangkan potensi kerja lain, meski telah memiliki pekerjaan yang masih dijalankan.

Meskipun begitu, terdapat syarat-syarat khusus apabila anda yang saat ini berstatus pekerja, ingin mendapatkan manfaat dari program bantuan Kartu Prakerja.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul "Ternyata Karyawan Bisa Dapat Kartu Prakerja, Cek Ketentuannya di Sini!", berikut ini syarat agar pekerja dapat lolos program bantuan Kartu Prakerja.

Baca Juga: RM BTS Ungkap Cara Mengatasi Tekanan Demi Terus Menciptakan Konsep dan Musik Baru yang Segar

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x