Kasus Positif Virus Corona di Bekasi Melonjak, Satgas Covid-19 Melarang Adanya Resepsi Pernikahan

- 10 Juni 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan.
Ilustrasi resepsi pernikahan. /PIXABAY/ANURAG1112/.*/PIXABAY/ANURAG1112

“Jadi kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan kita larang untuk sementara waktu,” ujar Hendra.

Pihaknya akan bertindak tegas jika ada warga yang tetap nekat menyelenggarakan hajatan seperti resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Apabila ada sebagian warga yang tetap bandel, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan daerah (Perda) setempat.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Yaqut Cholil Quomas Dicopot Jadi Menag

“Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga,” tegas Hendra.

Atas kasus tersebut, pihaknya akan menyelenggarakan kembali kegiatan operasi yustisi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran kasus pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah