Buah hingga Sayuran, Ini Daftar Sembako yang Akan Kena Pajak

- 10 Juni 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi sayuran. Buah hingga Sayuran, Ini Daftar Sembako yang Akan Kena Pajak.
Ilustrasi sayuran. Buah hingga Sayuran, Ini Daftar Sembako yang Akan Kena Pajak. /Pixabay/congerdesign

PR SOLORAYA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Kebijakan tersebut tertulis dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak tepatnya tercantum pada pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6.

Baca Juga: Pengumuman, Nurhidayat Haris Resmi Gabung Sebagai Pemain Pertama di AHHA PS Pati FC

Ada 13 jenis sembako yang akan dikenakan pajak. Jenis-jenis sembako tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Pajak yang akan dikenakan untuk sembako nantinya sebesar 12%.

Berikut adalah daftar sembako yang akan kena pajak 12%:

Baca Juga: Tak Lagi Dicoblos, KPU Wacanakan Pemilu 2024 Akan Ditandai atau Ditulis

1. Beras dan Gabah

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah