Nilai RUU KUP Sembako Kena PPN Isu Sensitif, Anggota Komisi XI DPR RI: Menyangkut Kebutuhan Pokok Rakyat

- 12 Juni 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi sembako.
Ilustrasi sembako. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

PR SOLORAYA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Heri Gunawan menyatakan bahwa Komisi XI DPR RI belum menerima Draft Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.

RUU KUP diketahui sudah masuk menjadi Program Legislasi Nasional/Prolegnas Prioritas 2021.

Heri mengutarakan bahwa saat ini Komisi XI DPR RI masih menunggu draf RUU dan naskah akademik dari pemerintah untuk dibahas.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi Besok, 13 Juni 2021: Jabatan Bagus Akan Didapatkan

Anggota Komisi XI DPR RI tersebut menambahkan RUU KUP masih bersifat draf.

RUU KUP harus dibahas dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR RI.

Selama belum mendapat persetujuan DPR RI, draf RUU KUP belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Beredar kabar bahwa isi dari Draft RUU KUP yang diajukan pemerintah kepada DPR RI akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN terhadap dua barang dan 11 jasa, salah satunya adalah sembako.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular Besok, 13 Juni 2021: Lelah Mental Mendera

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: dpr.go.id PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x