PR SOLORAYA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang sering dikenakan saat berbelanja maupun memesan makanan.
Namun, pada kenyataanya, ada beberapa barang maupun jasa yang dikecualikan untuk tidak dikenakan PPN.
Fasilitas PPN yang diberikan saat ini justru tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok konsumen sehingga diyakini akan menciptakan distorsi.
Baca Juga: Ungkap Permintaan jelang Kematian, Atta Halilintar: Saya Sangat Percaya Hidup setelah Mati
Sebagai contoh, fasilitas PPN tidak diberikan pada harga beras, harga daging segar, maupun biaya jasa pendidikan.
Berikut akibat dari tidak adanya fasilitas PPN pada ketiga contoh yang telah disebutkan di atas:
Bagi masyarakat yang selalu mengonsumsi beras, baik itu beras premium maupun beras biasa, tidak dikenakan PPN.
Baca Juga: Sempat Ragu pada Rizky Billar, Lesti Kejora: Udah Pernah Dikhianati Orang Terdekat
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi daging segar, baik itu daging segar wagyu maupun daging segar yang dijual di pasar tradisional, juga tidak dikenakan PPN.
Sedangkan bagi masyarakat yang membayar biaya les privat dengan harga tinggi maupun bagi yang menikmati pendidikan gratis juga tidak dikenakan PPN.
Padahal, para konsumen yang menikmati barang maupun jasa tersebut justru memiliki daya beli yang jauh berbeda.
Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Instagram @ditjenpajakri pada 12 Juni 2021, akibatnya pemberian fasilitas PPN untuk barang maupun jasa malah tidak tepat sasaran.
Bahkan, orang yang mampu membayar pajak tersebut justru dianggap telah tidak membayar pajak.
Hal itu disebabkan oleh masyarakat yang justru mengonsumsi barang-barang maupun jasa yang tidak dikenakan PPN.
Baca Juga: Makin Panas, Uya Kuya Bayar Rp100 Juta demi Pasang Iklan Muka Denise Chariesta di Jakarta
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUP yang berisi tentang konsep reformasi perpajakan seperti reformasi terhadap sistem PPN.
Melalui RUU KUP tersebut, diharapkan agar sistem baru tersebut mampu memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang dinilai tidak efektif.
Cara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pajak dan optimalisasi terhadap pendapatan negara.***