Seluruh instansi maupun perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan Work From Home (WFH) atau dikenal dengan kerja dari rumah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Untuk kegiatan keagamaan, seluruh tempat ibadah hanya diijinkan menampung para jemaat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Sama Terkejutnya dengan Publik, Wina Natalia Tak Tahu Anji Jadi Pengguna Narkoba: Taunya Kerja
Selama PPKM, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas akan dievaluasi kembali.
Untuk akses lalu lintas (lalin), pihaknya akan melakukan perluasan terhadap penutupan jalan.
Selama PPKM berlangsung, pihaknya melarang adanya berbagai kegiatan yang dinilai menimbulkan kerumunan seperti meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).
Baca Juga: Elon Musk Kembali Ijinkan Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Mobil Tesla, Ternyata Begini Alasannya
Bagi yang akan menikah, pihak keluarga hanya boleh mengadakan akad maupun pemberkatan pernikahan saja dengan mengundang tamu maksimal 50 orang.
Selain diadakannya PPKM, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk memperketat gerakan 5M.
Gerakan tersebut seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.