PR SOLORAYA - Kemenag terbitkan edaran mengenai pembatasan kegiatan di rumah ibadah tahun 2021.
Dalam unggahan yang dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @kemenag_ri pada Kamis, 17 Juni 2021, melalui Surat Edaran Nomor: SE. 13 Tahun 2021, Kemenag akan lakukan pembatasan kegiatan di rumah ibadah.
Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Surat Edaran tersebut diperuntukkan menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
Baca Juga: Jerinx SID Kembali Bersuara Ajak Boikot Artis Liburan ke Bali, Nora Alexandra: Dia Jengah
Diketahui sebelumnya, penyebaran Covid-19 dalam sebulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah serta dibarengi munculnya varian baru.
Oleh karena itu, Kemenag menerbitkan Surat Edaran tersebut. Lalu apa saja isinya? Berikut aturan pembatasan kegiatan di rumah ibadah.
Pertama, melaksanakan Surat Edaran Menag tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi.
Baca Juga: Kemenhub Buka Seleksi Penerimaan CPNS 2021 untuk SMA hingga S2, Cek Formasi dan Persyaratannya
Kedua, kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.