PR SOLORAYA - Kondisi perkembangan kasus Covid-19 yang kian meningkat di Indonesia membuat pemerintah daerah membuat berbagai kebijakan demi mengantisipasinya.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan demi mengantisipasi Covid-19 ini adalah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penerapan PPKM Mikro di DKI Jakarta demi menekan laju penyebaran Covid-19 akan diberlakukan hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Dengan diberlakukannya PPKM Mikro tersebut, pembelajaran tatap muka atau PTM bagi wilayah dengan zona merah Covid-19 juga turut ditiadakan.
Hal ini seturut dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Nomor 759 Tahun 2021.
Keputusan untuk meniadakan PTM di zona merah Covid-19 ini berlaku selama 14 hari, dan terhitung mulai 15 Juni 2021.
Baca Juga: Film Ali dan Ratu Ratu Queens Tayang Hari Ini, Joko Anwar Berikan Pendapatnya hingga Berlinang Air Mata
"Kegiatan belajar-mengajar Sekolah/ Perguruan Tinggi/ Akademi di zona merah dilaksanakan secara daring (online)," tulis lampiran tersebut sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.
Sementara itu, bagi wilayah dengan zona oranye atau kuning Covid-19, aturan pembelajaran akan disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kemendikbudristek.