PR SOLORAYA - Jawade Hafidz selaku pakar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menilai pasal tentang santet dalam Rancangan Undang-Undang untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) perlu dikaji ulang.
Hal itu karena pasal tersebut yang akan menjadi bagian dari RUU KUHP dinilai sangat subjektif dan tidak adanya penjelasan.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 23 Juni 2021, Hafidz menyebutkan ketidakjelasan terhadap pasal tersebut terdapat pada rumusan Pasal 252 RUU KUHP.
“Rumusan Pasal 252 RUU KUHP sangat subjektif, obscure,” kata Hafidz.
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis My Roommate is a Gumiho Episode 9, Tayang Malam Ini Pukul 20.40 WIB
Terkait dengan ketidakjelasan, Pasal 252 RUU KUHP akan diuraikan secara rinci sebagai berikut.
Dalam rumusan Pasal 252 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang mengaku mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, maupun memberikan bantuan jasa kepada orang lain.
Perbuatan tersebut dinilai dapat menimbulkan penyakit, kematian, hingga penderitaan korban secara fisik maupun mental.