Akibatnya, pelaku yang bersangkutan akan dipidana melalui pidana penjara paling lama selama 3 tahun atau berupa denda sebesar Rp200 Juta.
Dalam rumusan Pasal 252 ayat (2) berbunyi apabila seseorang telah melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan maupun dijadikan sebagai mata pencaharian, maka pidananya akan ditambah 1/3 bagian dari pidana yang telah ditentukan.
Dalam penjelasannya, adanya rumusan pasal tersebut bertujuan untuk mengatasi keresahan masyarakat akibat praktik ilmu hitam.
Secara hukum, praktik ilmu hitam dinilai telah menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Juni 2021: Papa Surya Semprot Nino yang Bakal Ceraikan Elsa saat Mengandung
Selain itu, adanya rumusan pasal tersebut juga bertujuan untuk pencegahan dini sekaligus mengakhiri main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet.
Menurut Pasal 184 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat lima bukti utama yang sah untuk membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan perbuatan pidana.
Bukti utama tersebut terdiri dari keterangan dari pihak saksi, keterangan dari pakar ahli, surat, petunjuk, dan keterangan dari pihak terdakwa.***