Kemenag Keluarkan Aturan Soal Sholat Idul Adha 1442 Hijriah di Tengah Pandemi Covid-19

- 23 Juni 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi sholat.
Ilustrasi sholat. /Pixabay

PR SOLORAYA - Indonesia mencatatkan lonjakan kasus yang cukup tinggi beberapa hari terakhir.

Bahkan kasus Covid-19 di Indonesia mencapai lebih dari 2 juta jiwa per Selasa, 22 Juli 2021 kemarin.

Masyarakat mulai khawatir dengan lonjakan kasus Covid-19, apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis aturan tentang pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 Hijriah di tengah pandemi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Coba Tebak Mana Wanita Paling Sukses dan Ketahui Watak Aslimu

Melansir laman Antara, Kemenag tetap mengizinkan sholat Idul Adha di masjid, mushala, atau lapangan di daerah yang berada di luar zona merah, oranye, zona risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Chilil Qoumas, lewat siaran pers pada Rabu, 23 Juni 2021 di Jakarta.

"Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442H/2021M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid atau mushala, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," ujar Menag.

Panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha saat pandemi Covid-19 sudah ada edarannya, dan disetujui oleh Menag.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x