PR SOLORAYA - Anak-anak yang berusia di bawah lima tahun dilarang untuk menggunakan KRL.
Larangan penggunaan KRL bagi anak yang berusia di bawah lima tahun ini dikeluarkan oleh pihak KAI Commuter.
"Balita (anak-anak berusia bawah lima tahun) tidak diperbolehkan naik KRL," cuit akun resmi PT KAI Commuter pada Jumat, 25 Juni 2021.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Anti Narkoba Internasional 2021, Cocok Diunggah di Medsos
Meski demikian, untuk kondisi mendesak seperti perawatan medis, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun tetap diperbolehkan untuk menggunakan KRL.
Adapun persyaratannya adalah pihak orang tua atau wali harus membawa surat keterangan atau rujukan dari dokter atau pihak rumah sakit.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News, larangan penggunaan KRL bagi anak berusia di bawah lima tahun ini dikeluarkan demi mencegah penularan Covid-19.