Aturan Transportasi Pelaksanaan PPKM Mikro DKI Jakarta Mulai 22 Juni Hingga 5 Juli 2021

- 26 Juni 2021, 10:27 WIB
Berikut ini aturan transportasi pelaksanaan PPKM Mikro DKI Jakarta yang dimulai sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Berikut ini aturan transportasi pelaksanaan PPKM Mikro DKI Jakarta yang dimulai sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. /Pixabay/Sopan-sopian

PR SOLORAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Aturan transportasi PPKM Mikro sesuai dengan SK Kadishub No. 234 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan petunjuk teknis, pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi.

Selama PPKM Mikro, setiap sarana transportasi wajib menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang, menyediakan APD minimal masker bagi pegawai dan awak, serta melakukan desinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Nevertheless Episode 2, Tayang Malam Ini Pukul 21.00 WIB

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @dkijakarta, berikut aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro:

1. Mobil penumpang perseorangan: 1 baris 2 orang,

Keterangan: kecamatan berdomisili pada alamat yang sama

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Sulsel Diwarnai Adu Jotos, Ketua DPD RI: Malu Sama Rakyat

2. Transjakarta

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah