PR SOLORAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Aturan transportasi PPKM Mikro sesuai dengan SK Kadishub No. 234 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan petunjuk teknis, pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi.
Selama PPKM Mikro, setiap sarana transportasi wajib menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang, menyediakan APD minimal masker bagi pegawai dan awak, serta melakukan desinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Nevertheless Episode 2, Tayang Malam Ini Pukul 21.00 WIB
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @dkijakarta, berikut aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro:
1. Mobil penumpang perseorangan: 1 baris 2 orang,
Keterangan: kecamatan berdomisili pada alamat yang sama
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Sulsel Diwarnai Adu Jotos, Ketua DPD RI: Malu Sama Rakyat
2. Transjakarta