Simak Pembagian 4 Tingkat Klasterisasi Pengendalian Posko Covid-19 oleh Polri

- 28 Juni 2021, 10:54 WIB
Klasterisasi oleh Polri.
Klasterisasi oleh Polri. /Instagram @divisihumaspolri

PR SOLORAYA - Polisi Republik Indonesia (Polri) membagikan info mengenai Klasterisasi Pengendalian Posko Desa atau Kelurahan.

Dalam unggahan @divisihumaspolri yang dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com pada Senin, 28 Juni 2021, Polri membagi klasterisasi pengendalian posko Covid-19 menjadi 4 tingkat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan e-book pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster Covid-19.

E-book pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster Covid-19 itu diperuntukkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona di Indonesia.

Berikut pembagian 4 klaster pengendalian posko desa atau kelurahan.

Baca Juga: Intip Profil dan Biodata Chef Renatta Moeloek, Mulai dari Keluarga, Agama, hingga Fakta Menarik

Klaster Tingkat Satu

1. Dalam satu RT terdapat 5 hingga 10 rumah yang terpapar Covid-19.

2. Posko dikendalikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dengan dibantu Perwira Kepolisian resor (Polres).

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah