PR SOLORAYA - Polisi Republik Indonesia (Polri) membagikan info mengenai Klasterisasi Pengendalian Posko Desa atau Kelurahan.
Dalam unggahan @divisihumaspolri yang dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com pada Senin, 28 Juni 2021, Polri membagi klasterisasi pengendalian posko Covid-19 menjadi 4 tingkat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan e-book pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster Covid-19.
E-book pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster Covid-19 itu diperuntukkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona di Indonesia.
Berikut pembagian 4 klaster pengendalian posko desa atau kelurahan.
Baca Juga: Intip Profil dan Biodata Chef Renatta Moeloek, Mulai dari Keluarga, Agama, hingga Fakta Menarik
Klaster Tingkat Satu
1. Dalam satu RT terdapat 5 hingga 10 rumah yang terpapar Covid-19.
2. Posko dikendalikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dengan dibantu Perwira Kepolisian resor (Polres).