Menolak Vaksin Covid-19 dengan Sengaja Siap-siap Kena Denda, Simak Aturannya

- 28 Juni 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres yang mengatur tentang denda pada orang yang menolak vaksin Covid-19.
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres yang mengatur tentang denda pada orang yang menolak vaksin Covid-19. /Unsplash.com/Hakan Nural

PR SOLORAYA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No.99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Upaya melakukan tindakan vaksin kepada tiap individu merupakan guna mencegah terpapar dari virus Covid-19.

Perpres No 14 Tahun 2021 merupakan landasan hukum apabila yang telah ditetapkan sebagai sasaran menolak vaksin Covid-19.

Baca Juga: Lakukan Pengecekan di Lapangan, Polri Belum Temukan Indikasi Penimbunan Tabung Oksigen

Hal ini sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram Kementerian Kominfo mengenai Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020.

Perpres 14/2021 Pasal 13A yang berbunyi:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Mercedez-Benz Amerika Serikat Alami Kebocoran Data Penting, Korbannya Capai 1.000 Konsumen

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x