PR SOLORAYA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No.99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Upaya melakukan tindakan vaksin kepada tiap individu merupakan guna mencegah terpapar dari virus Covid-19.
Perpres No 14 Tahun 2021 merupakan landasan hukum apabila yang telah ditetapkan sebagai sasaran menolak vaksin Covid-19.
Baca Juga: Lakukan Pengecekan di Lapangan, Polri Belum Temukan Indikasi Penimbunan Tabung Oksigen
Hal ini sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram Kementerian Kominfo mengenai Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020.
Perpres 14/2021 Pasal 13A yang berbunyi:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Baca Juga: Mercedez-Benz Amerika Serikat Alami Kebocoran Data Penting, Korbannya Capai 1.000 Konsumen
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.