Pandemi Covid-19, Layanan e-PP dan e-PKB Tetap Berlanjut

- 30 Juni 2021, 09:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

PR SOLORAYA - Kemnaker RI memastikan pelayanan daring Pengesahan Perusahaan (e-PP) dan pendaftaran daring Perjanjian Kerja Bersama (e-PKB) tetap dilanjutkan selama masa pandemi Covid-19.

Berlanjutnya pelayanan daring tersebut karena adanya tuntutan terhadap perkembangan zaman yang sudah berbasis teknologi.

Melalui tuntutan tersebut, pelayanan e-PP dan e-PKB diharapkan menjadi pelayanan yang lebih cepat dan praktis.

Baca Juga: Antusiasme Tinggi, RS TNI AU Sjamsudin Noor Dipadati Ratusan Orang untuk Vaksinasi Covid-19

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @kemnaker pada 29 Juni 2021, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berpendapat bahwa pelayanan e-PP dan e-PKB berkaitan dengan hak dan kewajiban.

Selain itu, pelayanan e-PP dan e-PKB merupakan suatu instrumen untuk mengatasi perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan para pekerja maupun buruh.

“Layanan pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus terus berjalan, karena selain berkaitan hak dan kewajiban, PP dan PKB adalah instrumen manakal terjadi perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” jelas Ida.

Baca Juga: Nyaris Ribut, Ebel dan Nopek SUCA Saling Curhat Tentang Susahnya Menjadi Juara

Dalam praktiknya, pelayanan e-PP dan e-PKB harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker).

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah