Alur Pendaftaran dan Berkas untuk CPNS 2021 di Kejaksaan RI Formasi Pengadministrasi Penanganan Perkara

- 1 Juli 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi.  Alur Pendaftaran dan Berkas untuk CPNS 2021 di Kejaksaan RI Formasi Pengadministrasi Penanganan Perkara.
Ilustrasi. Alur Pendaftaran dan Berkas untuk CPNS 2021 di Kejaksaan RI Formasi Pengadministrasi Penanganan Perkara. /Pixabay/StartupStockPhotos

PR SOLORAYA - Berikut ini alur pendaftaran dan berkas yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 di Kejaksaan RI formasi Pengadministrasi Penanganan Perkara.

Kejaksaan RI membuka pendaftaran CPNS 2021 untuk mengisi formasi jabatan pengadministrasi penanganan perkara.

Pendaftar CPNS 2021 dapat mendaftar formasi pengadministrasi penanganan perkara di Kejaksaan RI dengan memenuhi syarat dan berkas pendaftaran.

Baca Juga: Alur Pendaftaran dan Berkas untuk CPNS 2021 di Kejaksaan RI Bagi 5 Formasi Ahli dan Analis Forensik Digital

Syarat pendaftar CPNS 2021 di Kejaksaan RI untuk pengadministrasi penanganan perkara yaitu berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 30 tahun.

Berikut ini alur pendaftaran CPNS 2021 di Kejaksaan RI untuk formasi pengadministrasi penanganan perkara.

1. Pendaftar melakukan registrasi di situs SSCASN dengan melengkapi data identitas diri dan domisili untuk penentuan lokasi ujian.

Baca Juga: Alur dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021 di Kejaksaan RI untuk 6 Formasi,Ada Pranata Barang Bukti hingga Jurnalis

2. Pilih Kejaksaan RI

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x