Alur Pendaftaran dan Berkas untuk CPNS 2021 di Kejaksaan RI Bagi 5 Formasi Ahli dan Analis Forensik Digital

- 1 Juli 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi. Alur Pendaftaran dan Berkas untuk CPNS 2021 di Kejaksaan RI Bagi 5 Formasi Ahli dan Analis Forensik Digital.
Ilustrasi. Alur Pendaftaran dan Berkas untuk CPNS 2021 di Kejaksaan RI Bagi 5 Formasi Ahli dan Analis Forensik Digital. /Pixabay/ptra

PR SOLORAYA - Berikut ini alur pendaftaran dan syarat CPNS 2021 di Kejaksaan RI untuk lima formasi ahli dan Analis Forensik Digital.

Kejaksaan RI membuka pendaftaran CPNS 2021 untuk mengisi lima formasi ahli dan analis forensik digital.

Lima formasi ahli untuk CPNS 2021 di Kejaksaan, antara lain ahli pranata komputer, ahli penilai pemerintah, ahli perencana, ahli peneliti, dan ahli penerjemah. Selain itu, Kejaksaan RI membuka lowongan untuk formasi analis forensik digital.

Baca Juga: Soal Video Syur 20 Detik Diduga Dirinya, Nathalie Holscher Tantang Orang yang Menyebarkan: Videonya Ditunggu

Pendaftar CPNS 2021 lulusan Perguruan Tinggi dapat mendaftar antara enam formasi tersebut di Kejaksaan RI dengan memenuhi syarat dan berkas pendaftaran.

Syarat pendaftar CPNS 2021 di Kejaksaan RI untuk lima formasi ahli dan analis forensik digital yaitu berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 30 tahun, kecuali untuk formasi ahli peneliti yang harus berusia maksimal 35 tahun.

Berikut ini alur pendaftaran CPNS 2021 di Kejaksaan RI untuk lima formasi ahli dan analis forensik digital.

Baca Juga: Soal Video Syur 20 Detik Diduga Dirinya, Nathalie Holscher Tantang Orang yang Menyebarkan: Videonya Ditunggu

1. Pendaftar melakukan registrasi di situs SSCASN dengan melengkapi data identitas diri dan domisili untuk penentuan lokasi ujian.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x