Aturan PPKM Darurat Pemkab Kulon Progo yang Wajib Diketahui, Seluruh Tempat Ibadah Ditutup

- 3 Juli 2021, 12:09 WIB
Ilustrasi. Aturan PPKM Darurat Pemkab Kulon Progo yang Wajib Diketahui, Seluruh Tempat Ibadah Ditutup.
Ilustrasi. Aturan PPKM Darurat Pemkab Kulon Progo yang Wajib Diketahui, Seluruh Tempat Ibadah Ditutup. /Unsplash/Tim Mossholder

PR SOLORAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 3-20 Juli 2021.

Sesuai dengan kebijakan dari pemerintah, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kulon Progo mulai mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021.

Instruksi tersebut membahas tentang PPKM Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kulon Progo.

Baca Juga: Yusril soal Rachmawati yang Tutup Usia: Beliau Tak Ingin Bangsa Kita Didikte

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @kab_kulonprogo pada 3 Juli 2021, berikut instruksi yang wajib diterapkan selama masa PPKM Darurat.

Pertama, Pemkab setempat mengizinkan kegiatan perkantoran sektor kritikal menerapkan 100 persen sistem Work From Office (WFO) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Namun, untuk kegiatan perkantoran non-esensial hanya mengizinkan para pegawai menerapkan sistem WFO maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Simak Daftar Jam Operasional Baru Mal di Solo Selama PPKM Darurat

Kedua, seluruh kegiatan di supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20:00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kab_kulonprogo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah