Kemnaker: Pekerja WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat Tetap Dapat Upah

- 8 Juli 2021, 13:57 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jika pekerja yang terpaksa WFH 100 persen selama PPKM Darurat tetap dapat upah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jika pekerja yang terpaksa WFH 100 persen selama PPKM Darurat tetap dapat upah. /Twitter/@KemnakerRI

PR SOLORAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa PPKM Darurat.

Komitmen perlindungan pekerja WFH atas hak upah tersebut ditekankan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Dirjen Putri menyatakan bahwa pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Baca Juga: Jungkook BTS Ungkap Playlist Lagu Pribadinya Saat Dia Sendirian

Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha, tambahnya.

Ia juga mengaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri, sebagaimana dikutip PRSoloRaya.com dari unggahan akun Kemnaker pada Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: BKN Update 10 Instansi Teratas dan Terbawah Pendaftar CPNS 2021, Ada Lembaga yang Masih Nol

Menurutnya, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x