PR SOLORAYA - Jokowi baru saja mengumumkan tentang perkembangan mengenai PPKM Darurat yang belakangan tengah menjadi buah bibir.
Dalam keterangan resmi yang diberitakan oleh Jokowi, PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 26 Juli 2021 mendatang.
Meski begitu, Jokowi menyebut jika PPKM Darurat akan dibuka secara perlahan pada tanggal 26 Juli 2021 dengan syarat tertentu, yakni tren penularan mengalami penurunan.
Baca Juga: Link Daftar dan Syarat Donor Plasma Konvalesen, Cek Selengkapnya
"Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam jumpa pers.
Jika nanti pembukaan bertahap jadi dilaksanakan, maka pasar tradisional akan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Kendati demikian, jumlah kapasitas pasar masih tetap dibatasi hanya 50 persen saja demi mencegah terjadinya klaster baru penularan Covid-19.
Baca Juga: 4 Klub Top Eropa Ini Unggah Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H di Media Sosialnya
"Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen," ungkapnya.