Pemerintah Perketat Aturan Orang Asing yang Hendak Masuk Indonesia, Simak Ketentuan Selengkapnya

- 22 Juli 2021, 14:00 WIB
Pemerintah melakukan perketatan aturan orang asing yang hendak masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat.
Pemerintah melakukan perketatan aturan orang asing yang hendak masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat. /Steve Buissinne/Pixabay

Di samping itu, awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk Indonesia.

Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 21 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Baca Juga: Marvel Studios Keluarkan Serial Terbaru Loki, The Making of Loki, Berikut Link Nonton dan Sinopsisnya

Peraturan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Sehingga, untuk warga asing yang ingin berwisata di Indonesia, diharapkan menunda terlebih dahulu rencana wisatanya dan diganti saat kondisi dapat dikendalikan.

Harapan pemerintah dengan adanya pembatasan sementara bagi warga asing, laju penambahan Covid-19 bisa dikendalikan.

Baca Juga: Profil dan Nilai Pasaran Rey Manaj dari Transfermarkt, Pemain Barcelona yang Cetak Hat-trick di Laga Uji Coba

Per 21 Juli 2021, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 33.772 kasus dengan total penambahan sejak Maret 2020 sebanyak 2.983.830 kasus.

Kasus aktif di Indonesia per 21 Juli sebanyak 549.694 orang.

Kasus sembuh mengalami kenaikan dengan jumlah kasus sembuh sebanyak 32.887 orang dengan total orang yang berhasil sembuh sebanyak 2.356.553 orang.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @ditjen_imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah