Di samping itu, awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk Indonesia.
Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 21 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Peraturan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Sehingga, untuk warga asing yang ingin berwisata di Indonesia, diharapkan menunda terlebih dahulu rencana wisatanya dan diganti saat kondisi dapat dikendalikan.
Harapan pemerintah dengan adanya pembatasan sementara bagi warga asing, laju penambahan Covid-19 bisa dikendalikan.
Per 21 Juli 2021, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 33.772 kasus dengan total penambahan sejak Maret 2020 sebanyak 2.983.830 kasus.
Kasus aktif di Indonesia per 21 Juli sebanyak 549.694 orang.
Kasus sembuh mengalami kenaikan dengan jumlah kasus sembuh sebanyak 32.887 orang dengan total orang yang berhasil sembuh sebanyak 2.356.553 orang.***