PR SOLORAYA – Berikut ini daftar daerah di Jawa Tengah yang menerapkan aturan PPKM Level 3 dan Level 4.
Penerapan PPKM Level 3 dan Leven 4 di beberapa daerah yang ada di Jawa Tengah tersebut menyusul keputusan Jokowi memperpanjang PPKM Darurat.
Beberapa wilayah yang masuk PPKM Level 3 di Jawa Tengah diantaranya adalah Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan.
Baca Juga: PM Selandia Baru Setuju dan Terima Kembali Warganya Mantan Anggota ISIS
Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah yang masuk PPKM Level 4 diantaranya Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara dan Pekalongan seperti dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram @satlantaspolresboyolali.
Beberapa poin dalam pelaksanaan PPKM Level 3 adalah pegawai di sektor non esensial diwajibkan untuk kerja dari rumah atau Work From Home.
Namun, untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal boleh masuk 100 persen.
Baca Juga: Glasgow Rangers Kalahkan Real Madrid, Martin Odegaard Tampil Menjanjikan
Untuk PPKM Level 3 boleh mengadakan acara pernikahan dengan catatan maksimal hanya 20 orang tanpa diiringi dengan acara makan-makan.