Agenda Konferwil IPPAT batal, Timbul Dampak Konflik Pribadi Antar Pengurus.

- 4 November 2021, 21:05 WIB
Konferensi Pers klarifikasi yang digelar Eko Budi Prasetyo salah satu pengurus IPPAT Jateng atas tudingan mengintervensi pencabutan izin Konferwil IPPAT di Sukoharjo
Konferensi Pers klarifikasi yang digelar Eko Budi Prasetyo salah satu pengurus IPPAT Jateng atas tudingan mengintervensi pencabutan izin Konferwil IPPAT di Sukoharjo /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho
 
BERITASOLORAYA.com - Agenda penyelenggaraan Konferensi Wilayah (Konferwil) IPPAT Jawa Tengah di Sukoharjo telah batal. Hal itu karena Bupati Sukoharjo mencabut izin yang sudah keluar. Alhasil timbul dampak konflik pribadi antar pengurus.
 
Awal masalah yang timbul akibat informasi yang beradar di kalangan IPPAT melalui WhatsApp. Dikabarkan pencabutan izin oleh Bupati disebabkan karena intervensi dari anggota IPPAT yang mempengaruhi Bupati Sukoharjo, hal itu beredar terutama di wilayah Sukoharjo.
 
Eko Budi Prasetyo,  notaris PPAT Sukoharjo merupakan orang yang mendapat tudingan telah melakukan intervensi. Tudingan dirinya sudah dishare lewat grup sosial media oleh salah satu panitia Konferwil.
 
 
Namun, dari Eko sendiri melakukan klasifikasi terkait tudingan yang ditujukan kepadanya. Ia mengaku bahwa nama baiknya dicemarkan. Ia mengatakan bahwa kegagalan penyelenggaraan Konferwil IPPAT bukan karena intervensinya. 
 
Awalnya agenda Konferwil IPPAT akan diselenggarakan di hotel di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, namun batal. 
 
Pada hari Selasa tanggal 2 November 2021, saat konferensi pers, Eko Budi Prasetyo yang didampingi advokat senior Kota Solo, mengatakan bahwa, "Semula Konferwil akan dilaksanakan di Kota Solo, tetapi tidak mendapatkan izin oleh panitia. Kemungkinan karena waktunya mepet dan pindah pada salah satu hotel yang berada di wilayah Sukoharjo, sebagai pribadi saya tidak mempersoalkan hal tersebut,"
 
 
Eko juga mengatakan bahwa dirinya mendapat panggilan untuk menghadap Etik Suryani Bupati Sukoharjo, ketika mendekati hari pelaksanaan. Dalam pertemuannya, ia juga bertemu panitia Konferwil, yang tak lain merupakan teman sejawat.
 
"Ketika saya ingin kedalam ruang Bupati atas izin ajudan, saya sempat ditegur mereka, jika saya ingin bertemu Bupati harus antri, jangan asal nyelonong. Sepertinya mereka pun akan menghadap Bupati, tetapi mereka tidak menyadari bahwa kedatangan saya bukan atas keinginan pribadi," tambahnya. 
 
Beberapa pertanyaan dilontarkan pada Eko, terkait jumlah peserta Konferwil yang diizinkan hadir membengkak, sekitar 1000 lebih. Hal itu melanggar peraturan PPKM level 2. 
 
 
"Bupati ketika itu menyodorkan salinan izin penyelenggaraan yang hanya untuk 500 orang. Lalu selisih yang ada mengenai jumlah peserta, di kontrontir oleh Bupati dengan panitia penyelenggara," tukasnya. 
 
Rencana permohonan izin awal 800 orang, membengkak 1347, dan hanya diizinkan Pemkab Sukoharjo maksimal 500 peserta. Dari hal itu, Eko menduga pencabutan izin karena adanya pembengkakan peserta.
 
YB Irpan, selaku advokat Eko berharap ada musyawarah kekeluargaan. Dan menghimbau untuk mencegah masalah yang tidak terjadi.
 
 
Jika musyawarah tidak berhasil, maka panitia yang bersangkutan akan dilaporkan pada polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana UU ITE.***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Sukoharjo Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah