Tes PCR Akan Dievaluasi Untuk Menutup Kepentingan Bisnis.

- 8 November 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Pexels/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com - Harga yang baru Tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) atau yang lebih dikenal dengan sebutan tes PCR , yang ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 27 Oktober 2021adalah Rp. 275.000,- untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Harga tersebut telah turun secara berkala dari harga yang cukup mahal dikisaran jutaan Rupiah menjadi Rp. 900.000 kemudian turun lagi menjadi Rp 495.000 (Pulau Jawa dan Bali) dan Rp 525.000,- (Luar Jawa dan Bali)

Hal ini sesuai seperti yang diminta oleh Presiden Joko Widodo baru baru ini.

Baca Juga: Fakta Atau Hoaks? Minyak Alpukat Untuk Kulit dan Rambut

Proses pengevaluasian tarif test PCR telah dilakukan oleh Kementrian Kesehatan RI (Kemenkes) bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Siti Nadia Tarmizi, selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid – 19  Kemenkes RI, mengatakan bahwa pelaksanaan evaluasi adalah standar dalam menentukan harga serta layanan.

 “Kami secara berkala bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkap Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya pada hari Minggu 7 November 2021.

Baca Juga: Penyebab Keputihan yang Wajib Kamu Ketahui

“Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan," tambah Siti Nadia.

Halaman:

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x