Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap 353,99 Gram Sabu di Jepara

- 8 November 2021, 12:53 WIB
Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap 353,99 Gram Sabu di Jepara*
Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap 353,99 Gram Sabu di Jepara* /Polda Jateng

BERITASOLORAYA.com - Dua orang warga jepara di Ringkus berhasil Ditresnarkoba Polda Jateng di Wilayah Kabupaten Jepara, dengan barang bukti seberat 353,99 gram, Senin 08 November 2021.

Menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.

Dijelaskan Dirresnarkoba, setelah dilakukan penyidikkan oleh team Unit III Subdit 3 Ditresnarkob berinisial AL dan HD, keduanya beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, kedua pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Pasca Pingsan Angela Tanoesoedibjo Sempat Minta Maaf Dengan Gibran? Ini Penjelasannya

"Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," jelas Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H.

Dari temuan team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, Lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone,Timbangan Digital, Sim, serta kartu atm.

"Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kota masih memburu DPO tersebut," ucap Lutfi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Melakukan Kunjungan Pertama ke Luar Negeri di Masa Pandemi Dengan Pesawat Garuda

Lutfi juga menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman:

Editor: Novrisia Yulisdasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x