Tidak Perlu PCR, Kini Tes Antigen Bisa Digunakan untuk Syarat Penerbangan

- 15 November 2021, 22:03 WIB
Ilustrasi tes antigen. Kemenkes minta dinkes awasi penerapan tarif Tes Antigen di masyarakat.
Ilustrasi tes antigen. Kemenkes minta dinkes awasi penerapan tarif Tes Antigen di masyarakat. /Hanief Syailendra/Lensa Banyumas

 

BERITASOLORAYA.com - Tes antigen kini sudah diperbolehkan menjadi syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali.

Kini anda tidak perlu mengeluarkan uang yang mahal, untuk melakukan tes PCR. Karena kini, pemerintah sudah menghapus tes PCR sebagai syarat naik pesawat di Jawa dan Bali.

Hal ini tentu saja, melegakan masyarakat yang harus melakukan perjalanan bisnis antar kota dan pulau.

Baca Juga: Penerus Tahta Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Pangeran Hussein Al- Abdullah. Berikut Profilnya.

Sebelumnya memang, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tes PCR bagi calon penumpang pesawat wilayah Jawa-Bali.

Karena hukumnya wajib, maka banyak sekali keluhan dari masyarakat akan mahalnya tes PCR. Belum lagi ada mafia-mafia dan oknum yang mengambil keuntungan dari tes PCR ini.

Sampai-sampai Presiden Jokowi menyampaikan tarif tertinggi tes tarif RT-PCR, yakni Rp275.000,-.

Baca Juga: Muslimah Harus Tahu, Ini Dia Manfaat Tersenyum Dan Bersyukur Menurut Dr. Aisyah Dahlan

Tapi tetap saja, tarif tersebut rupanya masih dikeluhkan oleh masyarakat. Masyarakat menilai biaya tes PCR, masih terlalu mahal untuk bepergian pulang dan pergi.

Tapi kini,  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penumpang perjalanan udara tidak harus memakai tes PCR tapi cukup rapid tes antigen.

Halaman:

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x