BERITASOLORAYA.com - Kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo melonjak hingga 2.000 kasus.
Lonjakan tersebut juga dibarengi dengan tingginya angka pernikahan dini atau nikah anak.
Hal tersebut diungkap oleh akun Instagram @infoponorogo pada Selasa 16 November 2021 yang mengunggah postingan seputar tingginya angka perceraian di Ponorogo itu.
Baca Juga: Indonesia National Day di Dubai Al-Wasl Plaza, Expo 2020 Mengangkat Kebudayaan Indonesia
Dalam postingan itu diketahui bahwa salah satu penyebab perceraian meningkat adalah banyak anak muda yang menikah di usia dini, atau bahkan juga pada usia di bawah minimal untuk menikah.
Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019 disebutkan bahwa usia menikah minimum lelaki dan perempuan adalah 19 tahun.
“Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, menyebut dari Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, rata-rata perceraian mencapai 2.000 kasus pertahun. Penyumbang perceraian pertama adalah pekerja migran Indonesia (PMI) dari Ponorogo,” tulis admin akun @infoponorogo.
Baca Juga: Aplikasi Ini Bantu Kamu Saat Traveling
Perceraian di Ponorogo juga tidak hanya didominasi oleh para pekerja yang usianya sudah dewasa atau bahkan menuju tua saja, bahkan usia dini pun juga meningkat.