Terungkap! Isu Kasus Yana Punya Istri Kedua Di Cirebon, Endingnya Minta Maaf Sambil Menangis.

- 23 November 2021, 10:30 WIB
Kronologi hilangnya Yana Supriatna
Kronologi hilangnya Yana Supriatna /Tangkap layar Instagram/ @polressumedang

BERITASOLORAYA.com - Sosok yang sempat menggegerkan publik belakangan ini, Yana Supriatna akhirnya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

Kabar misterius Yana yang menghilang di Cadas Pangeran memang telah banyak mendapatkan respons publik, tidak terkecuali para pihak berwajib.

Kejadian Yana ini sempat membuat netizen menyelidiki dan menemukan isu bahwa Yana kabur ke Cirebon dikarenakan mempunyai istri kedua yang sudah menjadi hot news.

Baca Juga: Bukti Dari Kebiasaan Kecil Bisa Menjadi Perubahan Besar Dari Kisah Nyata James Clear Atlet Basbol

Setelah diperiksa secara khusus oleh Polres Sumedang dan menggelar konferensi pers pada Senin, 22 November 2021.

Dilansir dari PrfmNews, Dalam konferensi pers itu akhirnya Yana menyampaikan kasus rekayasa hilang atas dirinya.

Aksi rekayasa dirinya itu membuatnya mengakui kesalahan dan menyesal sambil menangis saat menjelaskan kepada publik, terlebih saat tidak sedikit pihak yang turut mencarinya.

Baca Juga: Cek! Jangan-Jangan Pola Asuh Selama Ini Masih Salah

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh aparat keamanan, TNI, Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga, masyarakat umum, dan unsur masyarakat lainnya yang melakukan pencarian selama berhari-hari,” jelas Yana Supriatna.

Kemudian dirinya juga  menjelaskan soal isu yang telah beredar bahwa dia akan menemui istri kedua itu ternyata tidak benar.

“Adapun soal isu-isu yang selama ini beredar seperti isu mistis di Cadas Pangeran dan saya punya istri kedua. Saya luruskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar,” imbuh Yana.

Baca Juga: Buah Ini Memiliki Manfaat Tak Terduga

Berdasarkan pengakuan tersebut akhirnya pihak kepolisian menetapkan Yana Supriatna menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atas kejadian menghilang di Cadas Pangeran itu.

Kemudian dirinya dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana berupa aksi menyebarkan kabar bohong yang berdampak pada kegaduhan publik, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun

Setelah pemeriksaan, Yana tidak ditahan tetapi dirinya wajib lapor ke Polres Sumedang setiap hari sepanjang penyidikan berakhir.

Yana, semoga tidak terulang lagi ya.***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x