BERITASOLORAYA.com - Seorang pria yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat, ditangkap aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena telah menyerukan ajakan jihad melawan Densus 88.
Selain itu, AW juga menyebarkan ajakan untuk membakar seluruh Polres yang ada di Indonesia.
"Terkait provokasi melalui media sosial yang telah diposting dan beredar viral di media sosial di mana pelakunya adalah atas nama inisial AW.
Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal 19 November, jam 15.00, Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim.
Telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi".
Baca Juga: Acara Digital Economy Working Group (DEWG). Menkominfo: Ada Tiga Isu Prioritas
Jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Senin 22 November 2021.
Ahmad Ramadhan mengatakan AW telah diperiksa dan terbukti menelan obat Riklona, yaitu sejenis obat penenang, sejumlah 4 butir sekaligus.
Oleh karena itu, AW tidak bisa terkontrol pada saat menyerukan ajakan jihad tersebut di media sosial.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Presidensi G20 Membuka Peluang bagi Indonesia: Perkuat Agenda Transformasi Digital