Kebijakan PPKM Level 3 saat NATARU. Menparekraf: Sebagai Tindakan Preventif

- 27 November 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3 Resmi Diberlakukan saat natal dan tahun baru, Ini Aturan dan Syarat
Ilustrasi PPKM Level 3 Resmi Diberlakukan saat natal dan tahun baru, Ini Aturan dan Syarat /Twitter/@TMCPoldaMetro

BERITASOLORAYA.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyebutkan secara tegas bahwa saat libur natal dan tahun baru 2021-2022, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif, agar tidak terjadi lonjakan kasus baru dan memastikan kepulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor parekraf dapat terus berkelanjutan.

Baca Juga: Gangguan Tidur pada Anak yang Harus diketahui

Beliau mengatakan “Permintaan dari Presiden pada saat rapat terbatas tadi bahwa seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah satu frekuensi dan satu narasi. Penanganan COVID-19 harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM level tiga. Dalam satu minggu akan dikeluarkan keputusan mengenai hal ini, yang akan disusul dengan penerbitan Inmendagri, setelah itu Kemenparekraf akan mengelurkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix untuk mendukung langkah tersebut”.

Menparekraf Sandiaga menambahkan kebijakan penerapan PPKM level 3 ini bukan melarang, melainkan membatasi izin operasional atau aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif, dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022.

Baca Juga: Tips Bahagia! Stop Bandingan Dengan Orang Lain Melalui Ini

Beliau juga mengatakan “Menurut data yang kami terima dan juga dibahas tadi dalam rapat terbatas bahwa tingkat kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan pengisian aplikasi PeduliLindungi semakin menurun, jadi ini perlu kita tingkatkan dan perketat lagi.”

Hal ini dilakukan sebab, Indonesia sempat menunjukan tingkat mobilitas yang meningkat secara signifikan, sehingga memberikan dampak pada kenaikan penularan COVID-19 hampir dua kali lipat. Walaupun langkah-langkah mitigasi tetap dilakukan, pemerintah akan bertindak secara tegas untuk memastikan bawah kasus COVID-19 saat nataru dapat terkendali dan masih tetap dalam keadaan rendah.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: kemenparekraf.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x